Dewan Ulama Saudi Keluarkan Fatwa Baru Mendefiniskan Istilah "Terorisme"

Written By Dunia Islam on Selasa, 13 April 2010 | 18.56

Lembaga tertinggi keagamaan Arab Saudi, dewan senior ulama Saudi, telah mengeluarkan fatwa pada hari Senin lalu (12/4) mendefinisikan pengertian tentang "terorisme."


Dalam mendefinisikan terorisme, seluruh Ulama di dewan ulama Senior Saudi memutuskan bahwa peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat memang merupakan serangan teroris.


Alasannya bertahun-tahun lamanya untuk mendefinisikan terorisme adalah karena kesulitan untuk memisahkan antara aksi pembebasan atau gerakan kemerdekaan dengan terorisme itu sendiri.

Termasuk dalam definisi tindakan teroris dalam fatwa baru ini adalah "menargetkan sumber daya publik, pembajakan pesawat terbang, meledakkan bangunan dan semua tindakan yang dikategorikan "Al-Mafsadun fiel Ardh" (untuk berbuat kerusakan di bumi)," menurut surat kabar berbasis berbasis di London Asharq Alawsat.

Semua anggota dewan ulama yang berjumlah 20 orang telah bertemu di bawah pimpinan Mufti besar Saudi Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh dan semua ulama yang hadir menandatangani versi terakhir dari fatwa tersebut.
Para anggota dewan ulama mengeluarkan fatwa berdasarkan pada teks-teks agama dari Al-Qur'an dan Sunnah dan semua sepakat untuk mengkriminalisasi terhadap orang atau lembaga yang memberi dukungan keuangan untuk aksi terorisme maupun memberikan materi keilmuan secara teoritis yang mencoba untuk melegitimasi hal itu.

Fatwa Dewan ulama senior Saudi itu tidak hanya mencakup Arab Saudi atau negara-negara Islam saja namun mendefinisikan pengertian terorisme di seluruh dunia.

0 komentar:

Posting Komentar